Kebijakan baru yang mengatur komposisi bagi hasil antara aplikator ojek online dan mitra pengemudi, yakni 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator, mendapat sorotan dari kalangan pengamat industri. Kepala Strategi Ekonomi dan Asia Pasifik di Access Partnership, Marcus Ng, menilai aturan ini berisiko menimbulkan efek domino yang merugikan seluruh ekosistem, mulai dari pengemudi, konsumen, hingga kelangsungan bisnis platform itu sendiri.

Marcus menjelaskan bahwa harga yang dibayar penumpang sebenarnya tersusun dari beberapa komponen, yaitu tarif dasar, biaya layanan, dan tarif lonjakan saat permintaan tinggi. Menurutnya, pembatasan komisi yang hanya menyasar komponen tarif dasar secara sempit bisa memicu dampak lanjutan di pasar, karena perusahaan platform selama ini beroperasi dengan margin tipis sehingga kemampuannya menanggung kenaikan biaya secara mendadak sangat terbatas.

Ia memperingatkan bahwa beban biaya yang tidak terserap perusahaan pada akhirnya akan dialihkan ke konsumen lewat tarif yang lebih mahal. Padahal, keterjangkauan harga selama ini menjadi kunci utama luasnya penggunaan layanan ojek online di Asia Tenggara, sementara daya beli masyarakat sedang tertekan oleh biaya hidup yang terus naik. Tarif yang lebih tinggi disebut bisa mendorong konsumen kelas menengah di perkotaan kembali memakai kendaraan pribadi atau beralih ke transportasi informal.

Dampak lanjutannya justru bisa dirasakan pengemudi sendiri lewat berkurangnya jumlah pesanan dan menurunnya total pendapatan harian. "Kebijakan ini hanya menyasar satu elemen pembentuk harga platform, bukannya hasil penghidupan yang betul-betul dipedulikan pengemudi, serta berisiko membawa lebih banyak dampak buruk daripada manfaat bagi pengemudi itu sendiri," ujar Marcus.