PT Semen Baturaja (Persero) Tbk (SMBR) menyampaikan pemberitahuan kepada Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan pada 28 Oktober 2026 bahwa laporan keuangan interim konsolidasian perseroan per 30 September 2026 akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Liana Ramon Xenia & Rekan. Biasanya laporan keuangan kuartalan cukup disampaikan tanpa audit, tetapi dalam surat ini SMBR menyebut audit tersebut dilakukan karena adanya rencana aksi korporasi perseroan.

Perseroan tidak merinci dalam dokumen ini apa bentuk aksi korporasi yang dimaksud. Rujukan hukum yang dipakai adalah poin III.1.1.5.1.2 Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-E (Kep-00087/BEI/12-2025) tentang Kewajiban Penyampaian Informasi. Berdasarkan aturan itu, SMBR wajib menyerahkan laporan keuangan konsolidasian teraudit per 30 September 2026 tersebut ke BEI dan OJK paling lambat 31 Desember 2026. Surat ditandatangani oleh Hari Liandu selaku Corporate Secretary perseroan.