PT Wilton Makmur Indonesia Tbk (SQMI) resmi memanggil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang akan digelar Jumat, 4 September 2026 pukul 15.00 WIB di Ruang Meeting Utama kantor perseroan, Komplek Harco Mangga Dua (Agung Sedayu) Blok C No. 5A, Jalan Mangga Dua Raya, Jakarta. Rapat diselenggarakan secara hybrid, bisa dihadiri langsung maupun elektronik lewat sistem eASY.KSEI milik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Pemegang saham yang berhak hadir adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham per 12 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB, untuk saham yang belum masuk penitipan kolektif.

Ada empat agenda dalam rapat ini. Dua agenda pertama bersifat rutin tahunan, yaitu persetujuan laporan tahunan, laporan pertanggungjawaban direksi, laporan pengawasan komisaris, dan pengesahan laporan keuangan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2025, serta penunjukan Kantor Akuntan Publik independen untuk audit tahun buku berikutnya dengan kewenangan menetapkan honorarium diserahkan kepada Dewan Komisaris. Dua agenda lainnya lebih substansial, yakni perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar perseroan tentang maksud, tujuan, dan kegiatan usaha, untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 (KBLI 2025), dan persetujuan perubahan susunan Direksi perseroan. Dokumen tidak merinci nama anggota direksi yang diusulkan masuk atau keluar.

Karena keterbatasan tempat, perseroan mewajibkan pemegang saham yang ingin hadir fisik untuk mendaftar lebih dulu melalui email email@wilton-groups.com dan mendapat surat konfirmasi kehadiran, meski kehadiran online tetap dianjurkan. Pemanggilan ini ditandatangani secara elektronik oleh Mohammad Noor Syahriel selaku Corporate Secretary Wilton Makmur Indonesia, merujuk pada surat pemberitahuan RUPST sebelumnya bernomor 025/Ext-WMI/VII/2026 tertanggal 29 Juli 2026.