Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP) di seluruh pasar, efektif sejak pra-pembukaan perdagangan Rabu, 23 September 2026. Saham UNSP, yang tercatat di Papan Pengembangan, kembali bisa diperjualbelikan setelah dihentikan sejak 1 Juli 2026.

Suspensi sebelumnya dijatuhkan lewat tiga pengumuman Bursa tertanggal 30 Juni 2026, yaitu Peng-SPT-00004/BEI.PP1, Peng-SPT-00011/BEI.PP2, dan Peng-SPT-00015/BEI.PP3. Bursa mencabutnya setelah menerima Laporan Keuangan Konsolidasian UNSP yang tidak diaudit per 31 Agustus 2026, yang disampaikan perseroan pada 14 September 2026 dan menunjukkan ekuitas sudah kembali positif. Bursa juga mempertimbangkan dua surat tanggapan perseroan, yaitu surat nomor 042/CS-BSP/KIK/IX/2026 tanggal 17 September 2026 soal perubahan kebijakan akuntansi, dan surat nomor 044/CS-BSP/KIK/IX/2026 tanggal 21 September 2026 yang menjawab permintaan penjelasan lanjutan dari Bursa.

Dengan pencabutan ini, seluruh efek UNSP dapat kembali diperdagangkan di seluruh pasar. Bursa meminta pihak-pihak yang berkepentingan untuk terus memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan ke depan.