PT Tunas Alfin Tbk (TALF) mengumumkan transaksi material berupa pembelian bahan baku solvent daur ulang dari PT Bluesky Technology Indonesia. Perjanjian ditandatangani pada 2 Oktober 2026 dengan jangka waktu 10 tahun, dan diumumkan ke Otoritas Jasa Keuangan serta Bursa Efek Indonesia pada 5 Oktober 2026 oleh Direktur TALF, Bernardus Budiman. Tidak ada hubungan afiliasi antara TALF dan PT Bluesky, yang merupakan perusahaan perdagangan besar mesin dan peralatan berdasarkan akta pendirian 29 Juni 2024.

Solvent yang dibeli dihasilkan dari mesin Solvent Recovery & Reuse generasi ke-13 milik PT Bluesky, yang mengolah limbah udara dari proses mesin printing dan laminasi milik TALF di pabrik Kawasan Industri Kencana Alam, Cikupa, Tangerang. Harga dihitung dari kuantitas solvent dikalikan harga satuan dikurangi diskon bertahap, dengan acuan harga pasar solvent di area Cikupa pada bulan berjalan. TALF memperkirakan pembelian rata-rata sekitar Rp3,32 miliar per bulan atau Rp39,87 miliar per tahun, sehingga total nilai pembelian selama 10 tahun perjanjian mencapai sekitar Rp398,66 miliar, belum termasuk diskon yang akan diterima.

Berdasarkan laporan keuangan audit per 31 Desember 2025 oleh KAP Tjahjadi & Tamara, ekuitas TALF tercatat Rp1,33 triliun, sehingga nilai transaksi ini setara 29,9 persen dari ekuitas dan melampaui ambang 20 persen yang diatur Pasal 3 ayat (1) POJK No. 17/2020 tentang Transaksi Material. Namun karena tergolong beban operasional rutin untuk menjalankan mesin produksi sehari-hari, transaksi ini dikecualikan dari kewajiban memakai jasa penilai independen dan memperoleh persetujuan RUPS sesuai Pasal 13 ayat (1) POJK yang sama. TALF menyatakan transaksi ini tidak berdampak hukum maupun negatif terhadap kelangsungan usaha, dan justru menurunkan biaya bahan baku solvent lewat diskon dari harga pasar.