PT Tunas Alfin Tbk (TALF) melaporkan transaksi afiliasi berupa sewa kendaraan dengan PT Adi Indah Andalan. Perjanjian sewa menyewa kendaraan nomor 17/SW-TA/X/2026 diteken pada 5 Oktober 2026, dengan harga sewa Rp9.714.700 per bulan untuk jangka waktu tiga bulan, sehingga total nilai transaksi mencapai sekitar Rp29,1 juta. Perseroan menyatakan transaksi ini dilakukan karena perusahaan memerlukan tambahan kendaraan.

Hubungan afiliasi dalam transaksi ini muncul karena tiga petinggi TALF juga menjabat posisi yang sama di PT Adi Indah Andalan. Pieter Tika yang menjabat Presiden Komisaris TALF juga Presiden Komisaris di PT Adi Indah Andalan, John Tika yang menjabat Direktur Utama TALF juga Direktur Utama di perusahaan itu, dan James Tika yang menjabat Direktur TALF juga Direktur di PT Adi Indah Andalan. Dengan kata lain, perusahaan yang menyewakan mobil kepada TALF dikendalikan oleh jajaran direksi dan komisaris TALF sendiri.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan telah melakukan pemeriksaan yang wajar dan seluruh informasi yang diungkapkan tidak menyesatkan. Pelaporan ini dilakukan untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, yang mewajibkan emiten mengumumkan setiap transaksi dengan pihak berelasi, berapa pun nilainya.