George Oetomo, salah satu direksi PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG), melaporkan perubahan kepemilikan sahamnya kepada Otoritas Jasa Keuangan pada 14 September 2026. Menurut laporan tersebut, ia menjual 800.000 saham TAPG secara tidak langsung pada 9 September 2026 seharga Rp2.410 per saham dengan tujuan divestasi, senilai sekitar Rp1,93 miliar. Sehari kemudian, pada 10 September 2026, ia membeli kembali 250.000 saham dengan harga Rp2.310 per saham untuk tujuan investasi, senilai sekitar Rp577,5 juta.

Setelah kedua transaksi itu, jumlah saham George Oetomo di TAPG berkurang bersih 550.000 lembar, dari 51.006.100 lembar menjadi 50.456.100 lembar. Perubahan ini menggeser hak suaranya di perusahaan dari 0,2569 persen menjadi 0,2542 persen. Dibandingkan dengan total kepemilikannya sebelum transaksi, jumlah saham yang berkurang setara 1,08 persen.

Laporan ini muncul beberapa hari setelah seorang komisaris TAPG melaporkan penjualan 431.200 saham senilai sekitar Rp1 miliar pada 11 September 2026. Kedua transaksi berasal dari pihak yang berbeda dan dilaporkan terpisah ke OJK, sesuai kewajiban keterbukaan bagi direksi dan komisaris perusahaan terbuka setiap kali kepemilikan saham mereka berubah.