Arif Rachmat, anggota Dewan Komisaris PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG), melaporkan pembelian 623.000 saham biasa perusahaan secara tidak langsung pada 19 Oktober 2026 dengan harga Rp1.685 per saham. Transaksi ini tercatat dengan tujuan investasi dan dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan pada 20 Oktober 2026.

Dengan tambahan ini, kepemilikan Arif Rachmat di TAPG naik dari 2.865.000 saham menjadi 3.488.000 saham, atau bertambah 623.000 saham, setara kenaikan sekitar 21,7 persen dari saham yang sudah ia pegang sebelumnya. Hak suaranya di perusahaan ikut bergerak, dari 0,0144 persen menjadi 0,0175 persen dari total saham beredar TAPG.

Laporan ini muncul di hari yang sama dengan laporan pembelian saham oleh jajaran direksi TAPG sebanyak 1,8 juta saham, sehingga dalam satu hari ini setidaknya ada dua laporan pembelian saham oleh jajaran pengurus perusahaan.