PT Investindo Arya, yang mewakili kursi Dewan Komisaris PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG), melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan bahwa mereka membeli 500.000 saham TAPG dengan status kepemilikan tidak langsung. Transaksi dilakukan pada 23 September 2026 dengan harga Rp1.999 per saham dan tujuan investasi.

Dengan pembelian ini, jumlah saham TAPG yang dimiliki Investindo Arya naik dari 2.365.000 lembar menjadi 2.865.000 lembar, bertambah 500.000 lembar atau sekitar 21,1 persen dari kepemilikan sebelumnya. Hak suara yang melekat pada kepemilikan tersebut ikut naik dari 0,0119 persen menjadi 0,0144 persen dari total saham beredar TAPG.

Laporan disampaikan sesuai Pasal 2 Ayat 1 Peraturan OJK Nomor 4/2024 tentang kewajiban pelaporan kepemilikan dan perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka. Dokumen tidak mencantumkan rencana transaksi lanjutan atau agenda korporasi lain terkait pembelian ini.