PT Investindo Arya, yang menduduki jabatan Dewan Komisaris di PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG), melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan bahwa pihaknya telah menjual 431.200 lembar saham TAPG secara tidak langsung pada 8 September 2026. Transaksi dilakukan dengan harga Rp2.320 per saham, sehingga nilai totalnya sekitar Rp1 miliar. Dalam laporan yang diterima OJK pada 11 September 2026 itu, tujuan transaksi disebutkan sebagai divestasi.

Sebelum transaksi, PT Investindo Arya memegang 2.796.200 saham TAPG, setara 0,0141% dari total hak suara perusahaan. Setelah penjualan, kepemilikannya tersisa 2.365.000 saham dengan hak suara 0,0119%. Dengan kata lain, saham yang dilepas mencakup sekitar 15,4% dari jumlah yang sebelumnya dipegang PT Investindo Arya, meski secara keseluruhan porsinya terhadap total saham beredar TAPG tetap sangat kecil.