PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG) melaporkan transaksi afiliasi berupa pembagian dividen interim oleh anak usaha terkendalinya, PT Agro Multi Persada (AMP), senilai total Rp786.602.279.000. Keputusan ini diambil direksi AMP setelah memperoleh persetujuan dewan komisaris AMP pada 21 Agustus 2026, hari yang sama dengan tanggal transaksi.

Dividen tersebut dibagikan sesuai porsi kepemilikan saham di AMP. TAPG, sebagai pemegang saham mayoritas dengan 94,93 persen, berhak atas bagian terbesar, sekitar Rp746,7 miliar. Tiga pemegang saham minoritas AMP lainnya turut menerima bagian sesuai porsinya: PT Tri Nur Cakrawala (1,97 persen saham) memperoleh sekitar Rp15,5 miliar, PT Triputra Investindo Arya (1,91 persen saham) sekitar Rp15 miliar, dan PT Daya Adicipta Mustika (1,19 persen saham) sekitar Rp9,4 miliar.

Dalam laporannya ke Otoritas Jasa Keuangan, TAPG menyatakan transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sesuai POJK No 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, dan menegaskan bahwa transaksi tidak berdampak material bagi perseroan.