Direksi PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG), George Oetomo, melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan bahwa ia menjual 550.000 saham TAPG secara tidak langsung pada 18 Agustus 2026. Transaksi dilakukan pada harga Rp1.815 per saham, sehingga nilainya sekitar Rp998,25 juta. Dalam laporan bernomor LK/19082026/0001/1 yang disampaikan sehari setelahnya, tujuan transaksi disebutkan sebagai divestasi.

Dengan penjualan ini, jumlah saham George Oetomo di TAPG berkurang dari 56.456.100 lembar menjadi 55.906.100 lembar. Porsi hak suaranya di perusahaan pun turun tipis dari 0,2844 persen menjadi 0,2816 persen. Selisih 550.000 saham yang dilepas setara dengan sekitar 0,97 persen dari total kepemilikannya sebelum transaksi.

Laporan ini disampaikan sesuai kewajiban keterbukaan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 4/2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka, yang mewajibkan setiap anggota direksi dan dewan komisaris melaporkan perubahan kepemilikan sahamnya di perusahaan tempat mereka menjabat.