PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG) melaporkan transaksi afiliasi ke Otoritas Jasa Keuangan terkait pembagian dividen interim oleh sepuluh perusahaan yang berada dalam kendali perseroan, dengan tanggal transaksi 20 Agustus 2026 dan nilai total Rp762,66 miliar. Sepuluh perusahaan itu adalah PT First Lamandau Timber International (FLTI), PT Mega Ika Khansa (MIK), PT Gawi Bahandep Sawit Mekar (GBSM), PT Anugerah Agung Prima Abadi (AAPA), PT Dwiwira Lestari Jaya (DLJ), PT Hamparan Perkasa Mandiri (HPM), PT Subur Abadi Wana Agung (SAWA), PT Natura Pasific Nusantara (NPN), PT Yudha Wahana Abadi (YWA), dan PT Trieka Agro Nusantara (TAN). Seluruh perusahaan ini dikendalikan TAPG melalui anak usaha PT Agro Multi Persada (AMP), yang sahamnya dimiliki TAPG sebesar 94,93 persen, sementara AMP sendiri memiliki 99,9 persen saham di masing-masing dari sepuluh perusahaan tersebut.

Rincian dividen interim yang dibagikan masing-masing perusahaan adalah FLTI Rp40,265 miliar, MIK Rp40,15 miliar, GBSM Rp200,2 miliar, AAPA Rp107 miliar, DLJ Rp45,15 miliar, HPM Rp64,8 miliar, NPN Rp79,8 miliar, SAWA Rp50,05 miliar, YWA Rp100,24 miliar, dan TAN Rp35 miliar. GBSM menjadi penyumbang dividen terbesar dalam kelompok ini, hampir lima kali lipat dari TAN yang membagikan jumlah terkecil. Keputusan pembagian dividen ini diambil lewat mekanisme pemberitahuan keputusan pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham luar biasa di masing-masing perusahaan pada 20 Agustus 2026.

Dalam laporannya, TAPG menyatakan transaksi ini tidak berdampak material terhadap perseroan. Pelaporan ini dilakukan untuk memenuhi Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, karena seluruh pihak yang terlibat merupakan perusahaan yang berada dalam satu grup usaha yang sama.