PT Dinasti Kreatif Indonesia melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan bahwa mereka telah menjual sebagian besar kepemilikannya di PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK). Jumlah saham yang dipegang turun dari 2.476.250.000 lembar menjadi 446.217.623 lembar, atau berkurang 2.030.032.377 lembar. Transaksi penjualan tidak langsung ini tercatat pada 2 Oktober 2026 dengan harga Rp20 per saham, dan dalam dokumen disebutkan tujuannya adalah 'Direct Divestment as per CSPA', yakni pelepasan langsung sesuai perjanjian jual beli bersyarat yang sudah disepakati sebelumnya.

Dampak paling mencolok ada di hak suara. Sebelum transaksi, Dinasti Kreatif menguasai 69,33 persen suara TGUK, cukup untuk menjadi pemegang saham pengendali. Setelah penjualan, porsi itu tersisa 12,49 persen, sehingga mereka kehilangan posisi sebagai pengendali perusahaan. Selisih 56,84 persen suara yang dilepas ini sejalan dengan laporan sebelumnya yang menyebut Visionary Capital mengambil alih 56,84 persen suara TGUK senilai sekitar Rp40,6 miliar pada tanggal yang sama, menunjukkan bahwa kedua laporan ini adalah dua sisi dari satu transaksi pengalihan kendali yang sama.