VCG resmi menuntaskan pengambilalihan saham PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK) pada 2 Oktober 2026, dengan mengambil 2.030.032.377 saham atau setara 56,84 persen dari modal disetor TGUK milik PT Dinasti Kreatif Indonesia (DKI), pemegang saham pengendali sebelumnya. Harga pembelian ditetapkan Rp20 per saham, sehingga total nilai transaksi mencapai Rp40.600.647.540. Transaksi ini merupakan pelaksanaan dari Perjanjian Jual Beli Bersyarat yang diteken VCG dan DKI pada 18 Juli 2025, yang kemudian diperbarui lewat addendum pada 30 September 2026.

Dokumen keterbukaan ini turut mengungkap hubungan afiliasi antara VCG dan manajemen TGUK. Antonius Bobby Siswanto, yang menjabat Komisaris Utama TGUK, tercatat sebagai pemegang saham sekaligus direktur di VCG dengan porsi 5 persen dari modal VCG. Agus Suhada, Direktur Utama TGUK, juga memegang 5 persen saham VCG. Pemegang saham mayoritas VCG sendiri adalah Janni dengan porsi 85 persen, sementara sisa 5 persen dipegang Lee Xuanhan, Lancaster.

Sebagai konsekuensi dari perubahan pengendali ini, VCG wajib melaksanakan penawaran tender kepada seluruh pemegang saham publik TGUK sesuai Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. VCG telah menunjuk PT Artha Global Trikanaka Investama sebagai pihak yang akan menjalankan kewajiban tersebut. Dokumen ini belum mencantumkan harga maupun jadwal pelaksanaan tender offer, yang nantinya akan diumumkan terpisah oleh pelaksana yang ditunjuk.