PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK) menerima laporan kepemilikan saham dari Visionary Capital Global Pte. Ltd., entitas asing yang bukan merupakan direksi maupun komisaris perusahaan. Dalam laporan bernomor LK/02102026/0023/1 yang disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan pada 2 Oktober 2026, tercatat bahwa sebelum transaksi Visionary Capital Global tidak memegang satu pun saham TGUK alias 0 persen hak suara. Setelah transaksi, kepemilikannya melonjak menjadi 2.030.032.377 lembar saham biasa, setara 56,84 persen hak suara perusahaan.

Transaksi berupa pembelian saham secara tidak langsung ini dilakukan pada 2 Oktober 2026 dengan harga Rp20 per lembar, sehingga total nilainya sekitar Rp40,6 miliar. Tujuan transaksi yang dicatat dalam dokumen adalah 'Direct Investment as per CSPA', mengacu pada perjanjian jual beli bersyarat (conditional sale and purchase agreement) yang sudah disepakati sebelumnya antara Visionary Capital Global dan pemegang saham lama.

Dengan hak suara di atas 50 persen, Visionary Capital Global otomatis berstatus sebagai pemegang saham pengendali baru TGUK, karena status pengendali di pasar modal ditentukan dari mayoritas hak suara, bukan sekadar besar kecilnya jumlah saham yang dipegang.