Kepala Badan Gizi Nasional menyebut tunggakan pembayaran program Makan Bergizi Gratis kepada pihak ketiga senilai Rp1,6 triliun masih dalam proses audit.
Keterlambatan pembayaran ke penyedia jasa berdampak langsung pada arus kas pelaku usaha katering dan pemasok bahan pangan, yang sebagian besar merupakan usaha kecil dengan modal kerja terbatas.
Proses audit menjadi tahapan wajib sebelum pembayaran dilakukan, untuk memastikan tagihan sesuai dengan realisasi layanan di lapangan.