PT Pakuan Tbk (UANG) menyampaikan penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia terkait rencana pemenuhan ketentuan minimum free float, menjawab surat permintaan penjelasan bursa tertanggal 11 September 2026. Surat balasan bernomor 058/PKN-LGL/IX/2026 itu dikirim pada 14 September 2026 dan ditandatangani Asa Nisi Siahaan selaku Sekretaris Perusahaan.

Perseroan mengaku menghadapi dua kendala utama. Pertama, rata-rata nilai transaksi harian sahamnya hanya sekitar Rp5,36 miliar, sehingga pelepasan saham dalam jumlah besar lewat pasar sekunder berisiko menekan harga dan merugikan pemegang saham publik. Kedua, sebanyak 29.034.000 saham atau 2,40 persen dari total saham masih berbentuk warkat atau sertifikat fisik milik pihak non-afiliasi, sehingga belum bisa dihitung sebagai free float. Sebagian pemegang saham perorangan sudah tidak bisa dihubungi di alamat yang tercatat di Biro Administrasi Efek, sementara sebagian saham warkat lain milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mengikuti prosedur pengelolaan barang milik daerah yang berada di luar kendali perseroan.

Untuk mengatasi hal itu, perseroan berencana menghubungi ulang seluruh pemegang saham warkat lewat surat tercatat dan pengumuman publik, serta berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Tourisindo, dengan potensi tambahan free float maksimum sekitar 2,40 persen. Di luar itu, pemegang saham pengendali berencana melepas sebagian kepemilikannya untuk menambah likuiditas di pasar. Perseroan juga tengah mengkaji opsi penambahan modal lewat rights issue dengan pembeli siaga non-afiliasi, private placement kepada investor institusi non-afiliasi, dan atau pelepasan sebagian saham pemegang saham utama kepada investor non-afiliasi. Perseroan menegaskan setiap aksi korporasi yang sudah pasti akan diumumkan lewat keterbukaan informasi terpisah.

Perseroan juga meminta sejumlah dukungan dari bursa, yaitu penegasan tertulis soal kategori kapitalisasi dan batas waktu pemenuhan yang berlaku, konfirmasi perhitungan free float per 30 Juni 2026 versi bursa, fasilitasi bersama KSEI dan Biro Administrasi Efek untuk menelusuri dan mengonversi saham warkat milik perorangan, bantuan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait percepatan konversi saham warkat, serta kesempatan konsultasi sebelum struktur aksi korporasi ditetapkan.