Uang rupiah kertas bertanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ramai diburu warganet karena dianggap barang langka. Bank Indonesia turun tangan menegaskan bahwa uang tersebut tetap sah dipakai bertransaksi di seluruh Indonesia, jadi masyarakat tidak perlu khawatir uang itu tiba-tiba tidak berlaku.

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan bahwa pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur BI tidak memengaruhi keabsahan uang yang sudah dicetak dan beredar. Uang cetakan 2026 yang jadi sorotan itu mencantumkan tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan saat itu dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI saat itu, dan keduanya dicetak sesuai prosedur resmi yang berlaku.

Sorotan ini muncul karena kedua pejabat tersebut kini sudah tidak menjabat. Suahasil Nazara dilantik sebagai Menteri Keuangan pada 14 September 2026 menggantikan Purbaya, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Adapun Destry Damayanti resmi menjabat Gubernur BI sejak 2 September 2026 lewat Keppres Nomor 92/P Tahun 2026, setelah sebelumnya menjadi pejabat sementara menyusul mundurnya Perry Warjiyo pada Juli 2026.

BI menambahkan bahwa uang rupiah kertas yang dicetak pada periode berikutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur BI yang tengah menjabat, mengikuti tahapan pengelolaan uang rupiah yang sudah diatur. Setiap uang kertas juga wajib memuat tanda tangan dari unsur Pemerintah dan Bank Indonesia.