Uang kertas pecahan Rp100 ribu bertanda tangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mendadak ramai di media sosial. Sebagian warganet mulai memburu lembaran itu untuk dikoleksi, terutama karena masa jabatan Purbaya sebagai Menkeu tergolong singkat, sementara uang dengan tanda tangannya masih beredar dalam cetakan tahun 2026.

Keramaian ini memunculkan pertanyaan dasar, apakah uang yang memuat tanda tangan pejabat yang sudah berganti posisi masih sah dipakai. Bank Indonesia menegaskan jawabannya ya, uang tersebut tetap berlaku sebagai alat pembayaran seperti biasa.

Lembaran yang viral itu berstatus Uang Rupiah Tahun Emisi 2022 dengan Tahun Cetak 2026. Tahun emisi menunjukkan seri atau generasi desain uang saat pertama kali diterbitkan, sedangkan tahun cetak menunjukkan kapan lembaran itu benar-benar diproduksi, sehingga tanda tangan yang tercantum mengikuti pejabat yang sedang menjabat ketika pencetakan berlangsung, bukan saat desain awal dibuat.

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan pencantuman tanda tangan itu punya dasar hukum, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Aturan itu mewajibkan uang rupiah kertas memuat tanda tangan pihak pemerintah, yang diwakili Menteri Keuangan, dan Bank Indonesia, yang diwakili Gubernur BI.