Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP) memberikan penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia setelah menerima surat permintaan klarifikasi nomor S-12537/BEI.PP1/09-2026 tertanggal 29 September 2026 terkait volatilitas transaksi efeknya. Lewat surat balasan nomor 045/CS-BSP/KIK/X/2026 yang diteken Corporate Secretary Aditya Indrajati pada 1 Oktober 2026, perusahaan menyatakan sampai saat ini tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang bisa memengaruhi nilai efek maupun keputusan investasi pemodal, baik yang diatur dalam POJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi maupun Peraturan Bursa Nomor I-E.

Dalam enam poin jawabannya, UNSP juga menegaskan tidak mengetahui adanya aktivitas pemegang saham tertentu yang wajib dilaporkan sesuai POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang pelaporan kepemilikan saham perusahaan terbuka. Perusahaan menyatakan belum memiliki rencana aksi korporasi dalam waktu dekat, termasuk yang berdampak pada status pencatatan sahamnya di bursa, setidaknya untuk tiga bulan ke depan. Tidak ada pula informasi atau kejadian penting lain yang material dan belum diungkapkan ke publik.

Soal rencana pengendali atau pemegang saham utama terkait kepemilikan sahamnya di UNSP, perusahaan menyatakan saat ini belum ada rencana apa pun. Perseroan berjanji akan menyampaikan keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku apabila di kemudian hari ada aksi korporasi yang benar-benar akan dijalankan.