Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP) menyampaikan tanggapan resmi atas surat Bursa Efek Indonesia No. S-12076/BEI.PP1/09-2026 tanggal 16 September 2026 yang meminta penjelasan soal perubahan kebijakan akuntansi perusahaan. Melalui surat bernomor 042/CS-BSP/KIK/IX/2026 tertanggal 17 September 2026, Corporate Secretary UNSP Aditya Indrajati menjelaskan bahwa penilaian ulang atas aset tanah dan tanaman produktif dari model biaya menjadi model revaluasi, sesuai PSAK 216 paragraf 36-38, hanya diterapkan pada perusahaan induk dan sembilan entitas anak yang memang memiliki aset tersebut, yakni PT Bakrie Pasaman Plantations, PT Agrowiyana, PT Monrad Intan Barakat, PT Agro Mitra Madani, PT Grahadura Leidongprima, PT Citalaras Cipta Indonesia, PT Sumbertama Nusapertiwi, PT Huma Indah Mekar, dan PT Air Muring. Perusahaan menegaskan revaluasi ini diterapkan serentak pada periode dan tanggal penilaian yang sama, sementara aset tetap lainnya tetap memakai model biaya.
Dalam surat itu, UNSP merinci metodologi penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Untuk aset tanah, penilai memakai metode perbandingan pasar dengan tiga data pembanding di tiap lokasi, misalnya tanah UNSP di Sumatera Utara dibandingkan dengan lahan di Kecamatan Rahuning, Sei Kepayang Timur, dan Bandar Pulau di Kabupaten Asahan, sementara lahan anak usaha di Sumatera Barat, Jambi, Lampung, Bengkulu, dan Kalimantan Selatan masing-masing dibandingkan dengan tiga lokasi setempat. Untuk aset tanaman produktif, penilai memakai metode discounted cash flow dengan proyeksi harga jual tandan buah segar jangka panjang Rp3.025 sampai Rp3.556 per kilogram dan harga karet Rp20.802 sampai Rp33.572 per kilogram, serta tingkat diskonto 10,6 persen yang berasal dari cost of equity 12,37 persen dan cost of debt 9,43 persen dengan komposisi ekuitas 40 persen dan utang 60 persen.
UNSP juga menjelaskan bahwa kenaikan total aset di masing-masing entitas anak per 31 Agustus 2026 terutama berasal dari kenaikan nilai aset tanah dan tanaman akibat perubahan model akuntansi tersebut, bukan faktor lain seperti akuisisi atau ekspansi lahan baru. Perusahaan menyatakan revaluasi hanya diterapkan pada kelompok tanah dan tanaman produktif karena keduanya dianggap aset operasional utama penghasil arus kas, dan menutup surat dengan menegaskan tidak ada informasi atau fakta material lain yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha maupun harga saham perusahaan.
