PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP) mengirim tanggapan kedua ke Bursa Efek Indonesia pada 21 September 2026, menjawab surat permintaan penjelasan lanjutan BEI bernomor S-12154/BEI.PP1/09-2026 tanggal 18 September 2026. Surat ditandatangani Corporate Secretary Aditya Indrajati dan berisi rincian teknis atas revaluasi tanaman produktif, yaitu kebun sawit dan karet perseroan, yang per 31 Juli 2026 dinilai kembali menjadi Rp4.628.407.900.000 dari nilai tercatat sebelumnya Rp1.570.271.340.092. Selisihnya, surplus revaluasi sebesar Rp3.058.136.559.908, adalah angka yang mendasari perbaikan ekuitas UNSP yang sudah lebih dulu diumumkan.

Bursa mempertanyakan enam hal soal cara Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Benedictus Darmapuspita dan Rekan menghitung tingkat diskonto 10,6 persen yang dipakai dalam revaluasi. UNSP menjelaskan, beta atau ukuran fluktuasi risiko ditetapkan 1,00 secara hipotetis karena tidak ada data beta khusus properti perkebunan. Imbal hasil obligasi pemerintah dipilih dari tenor 25 tahun sebesar 7,33 persen, dengan alasan umur ekonomis tanaman sawit dan karet memang sekitar 25 tahun. Suku bunga pinjaman investasi Mei 2026 sebesar 8,07 persen, yang bersumber dari data resmi Bank Indonesia, digunakan untuk menghitung tingkat pengembalian modal (capital recovery) sebesar 9,43 persen, dan tarif pajak ditetapkan nol karena perhitungan arus kas properti memakai dasar sebelum pajak sesuai Standar Penilaian Indonesia edisi VII-2018.

Dalam surat yang sama, UNSP juga menegaskan tidak ada informasi atau fakta material lain yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha maupun harga sahamnya di luar yang sudah diungkapkan.