Pemerintah resmi melunasi kewajiban surat utang yang terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), obligasi yang diterbitkan saat krisis keuangan 1997-1998. Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengumumkan pelunasan itu terjadi pada Agustus 2026, menandai selesainya salah satu beban utang tertua yang masih tercatat dalam neraca pemerintah.

Pembayaran dilakukan dengan memakai surplus Bank Indonesia hasil audit laporan keuangan 2025, yang nilainya Rp55 triliun. Sesuai aturan yang berlaku, surplus BI itu disetorkan ke kas negara, lalu dipakai pemerintah untuk menutup sisa kewajiban obligasi BLBI kepada BI sendiri.

Suahasil menyampaikan hal ini kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026), sebagai bagian dari laporan rutin soal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia menyebut penyelesaian ini hasil kerja sama Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia dalam pengelolaan APBN jangka panjang.

Secara keseluruhan, obligasi yang diterbitkan pemerintah untuk menangani krisis 1997-1998 dulu bernilai sekitar Rp640 triliun, mencakup berbagai jenis surat utang, bukan hanya yang terkait BLBI.