Pemerintah resmi menuntaskan pembayaran seluruh surat utang yang diterbitkan untuk menangani krisis perbankan 1997-1998, termasuk yang terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengonfirmasi pelunasan ini rampung pada Agustus 2026, menandai berakhirnya salah satu beban utang warisan krisis ekonomi yang sudah berjalan hampir tiga dekade.

Pembayaran ini memakai dana Rp58 triliun yang berasal dari surplus Bank Indonesia hasil audit buku tahun 2025. Surplus tersebut disetorkan BI ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku, lalu tercatat sebagai pendapatan Kementerian Keuangan dari pos Kekayaan Negara yang Dipisahkan, yaitu kekayaan negara yang ditempatkan di lembaga seperti BI dan tidak langsung dipegang pemerintah sehari-hari.

Dana sebesar Rp58 triliun itu kemudian dialokasikan khusus untuk melunasi sisa kewajiban surat utang negara yang diterbitkan pada masa penanganan krisis 1997-1998. Dengan pelunasan ini, pemerintah tidak lagi menanggung cicilan pokok maupun bunga dari instrumen utang tersebut dalam anggaran negara pada tahun-tahun berikutnya.