Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) kini menjadi dasar hukum bagi hubungan kerja antara pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja. Aturan ini penting karena selama ini sektor kerja domestik di Indonesia berjalan tanpa payung hukum nasional yang jelas, sehingga hak dan kewajiban kedua pihak sering hanya bersandar pada kesepakatan lisan.

Beleid tersebut mengatur sejumlah hal konkret, mulai dari waktu kerja, lingkup pekerjaan, upah, Tunjangan Hari Raya, kepesertaan jaminan sosial, hingga kewajiban menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. UU PPRT juga membuka dua jalur perekrutan, yaitu PRT yang direkrut langsung oleh pemberi kerja atau melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), yang turut diikat oleh aturan yang sama.

Untuk sengketa antara PRT dan pemberi kerja, UU ini mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika kedua pihak tidak menemukan titik temu, penyelesaian dapat dilanjutkan lewat mediasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, mengatakan hubungan kerja PRT dan pemberi kerja harus dijalankan dengan saling menghargai. "Saling menghargai bukan hanya soal panggilan, melainkan juga kepastian hak dan kewajiban kedua belah pihak," ujar Sugeng, Senin (14/9/2026).