PT Trimegah Karya Pratama Tbk (UVCR), induk usaha Ultra Voucher, menyampaikan materi, tata tertib, dan prosedur Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan digelar Selasa, 27 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB di kantor Ultra Voucher, Jakarta Selatan, serta secara elektronik melalui eASY.KSEI. Mata acara pertama meminta persetujuan pemegang saham atas Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), yaitu penerbitan saham baru tanpa menawarkan hak beli lebih dulu kepada pemegang saham lama. Perseroan merencanakan menerbitkan sebanyak-banyaknya 200 juta saham baru, setara maksimal 9,99 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh, dengan tetap mengikuti batas maksimum 10 persen sesuai Peraturan OJK Nomor 14/2019.

Dokumen tersebut merinci rencana penggunaan dana hasil PMTHMETD yang ditaksir total Rp27 miliar. Sebanyak Rp13,5 miliar atau 50 persen dialokasikan untuk kebutuhan operasional perdagangan voucher digital dan jasa teknologi, Rp5,4 miliar atau 20 persen untuk pengembangan produk dan layanan, Rp5,4 miliar atau 20 persen lainnya untuk pemasaran, promosi, serta akuisisi pelanggan dan merchant, dan sisanya Rp2,7 miliar atau 10 persen untuk kebutuhan modal kerja lain. Seluruh alokasi ini direncanakan terpakai sejak dana diterima hingga kuartal IV 2027.

Mata acara kedua meminta persetujuan penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Perseroan dari KBLI 2020 ke KBLI 2025. Kode 62012 (pengembangan aplikasi e-commerce) berubah menjadi 62191, sementara kode 63122 (portal web komersial) dan 47919 (perdagangan eceran berbagai barang) digabung menjadi satu kode baru, 47901, yaitu platform digital intermediasi perdagangan. Perseroan menegaskan penyesuaian ini hanya mengubah kode dan judul klasifikasi usaha, tanpa menambah kegiatan usaha baru atau menghentikan kegiatan yang sudah berjalan.

Dokumen juga mencantumkan ketentuan kuorum yang berbeda untuk dua mata acara. Mata acara pertama, soal PMTHMETD, hanya sah jika dihadiri dan disetujui oleh lebih dari separuh suara pemegang saham independen dan pemegang saham yang tidak berafiliasi dengan Perseroan, direksi, komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali, sesuai Pasal 8A ayat 2 POJK Nomor 14/2019. Mata acara kedua soal KBLI membutuhkan kuorum kehadiran dan persetujuan minimal dua pertiga suara sesuai Anggaran Dasar dan POJK Nomor 15/2020. Pemegang saham yang berhak hadir adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham per 2 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB, dengan batas akhir pernyataan suara elektronik pada Senin, 26 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB.