PT Victoria Care Indonesia Tbk (VICI) mengumumkan penandatanganan perjanjian fasilitas kredit dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk pada 9 September 2026. Total nilai fasilitas yang diterima Perseroan mencapai Rp270.652.390.761, setara 24,78 persen dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan audit per 31 Desember 2025. Transaksi ini tergolong transaksi material menurut Pasal 11 huruf b POJK No. 17/2020, namun dikecualikan dari kewajiban menggunakan jasa penilai independen dan memperoleh persetujuan RUPS, sehingga Perseroan hanya wajib mengumumkan keterbukaan informasi ini kepada pemegang saham.

Ada lima fasilitas yang diteken. Pertama, fasilitas kredit modal kerja (KMK R/C) dengan limit Rp200 miliar berjangka waktu 12 bulan untuk keperluan modal kerja usaha industri kosmetik. Kedua hingga kelima adalah fasilitas kredit investasi yang seluruhnya digunakan untuk mengambil alih (takeover) fasilitas kredit investasi Perseroan di PT Bank Central Asia Tbk: Rp30,09 miliar berjangka 39 bulan untuk pembelian tanah dan bangunan Puri Indah Financial Tower lantai 10-11, Rp1,09 miliar berjangka 5 bulan untuk pembiayaan interior dan furnitur di lantai yang sama, Rp6,16 miliar berjangka 69 bulan untuk interior dan furnitur di lantai 12, serta Rp33,30 miliar berjangka 96 bulan untuk pembelian tanah dan bangunan di lantai 12.

Perseroan menyatakan pergantian fasilitas perbankan ini dilakukan untuk menyesuaikan strategi bisnis dan meningkatkan layanan, yang diharapkan mendukung likuiditas serta memperkuat struktur keuangan tanpa dampak negatif terhadap kondisi keuangan secara keseluruhan. Direksi dan Dewan Komisaris juga menegaskan transaksi ini bukan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020. Dokumen ditandatangani oleh Direktur Erwan Irawan Noer.