PT Victoria Investama Tbk (VICO) mengirim surat penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia menyusul permintaan klarifikasi atas volatilitas transaksi sahamnya, melalui surat BEI nomor S-11650/BEI.PP2/09-2026. Jawaban perseroan tertuang dalam surat nomor 014/VI/DIR/IX/2026 tertanggal 14 September 2026, ditandatangani Direktur Utama Aldo Jusuf Tjahaja.

Dalam surat itu, VICO menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai saham maupun keputusan investasi pemodal, baik menurut Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi maupun ketentuan III.2.1 Peraturan I-E BEI. Perseroan juga menyebut tidak mengetahui adanya aktivitas khusus dari pemegang saham tertentu, termasuk soal pelaporan perubahan kepemilikan atau penjaminan saham sebagaimana diatur POJK Nomor 4 Tahun 2024.

VICO menambahkan bahwa perseroan tidak memiliki rencana aksi korporasi dalam tiga bulan ke depan yang bisa berdampak pada status pencatatan sahamnya di bursa, serta tidak ada fakta material lain yang belum diungkap ke publik. Perseroan turut menegaskan telah mengonfirmasi kepada pemegang saham utama, yang menyatakan tidak memiliki rencana apa pun terkait kepemilikan sahamnya di VICO saat ini.