Wacana penempatan dana wakaf Masjid Istiqlal ke pasar modal syariah mendapat tanggapan dari Guru Besar Universitas Indonesia sekaligus pengamat pasar modal, Budi Frensidy. Ia menilai langkah ini bisa menjadi terobosan yang baik, namun pengelolaannya tidak boleh mengorbankan keamanan dana demi mengejar imbal hasil yang tinggi. Isu ini penting karena menyangkut cara aset wakaf umat dikelola secara produktif tanpa menghilangkan fungsi sosialnya.
Menurut Budi, secara prinsip tidak ada masalah jika dana wakaf ditempatkan di pasar modal selama menggunakan instrumen syariah, dikelola secara profesional dan transparan, serta disesuaikan dengan profil risiko yang tepat. Konsep wakaf produktif memang membuka peluang bagi dana wakaf untuk menghasilkan return, sehingga manfaat ekonominya dapat terus disalurkan kepada masyarakat dalam jangka panjang.
Meski begitu, Budi mengingatkan bahwa menjaga kelestarian nilai pokok wakaf adalah prinsip yang tidak boleh diabaikan. Ia menegaskan orientasi investasi tidak boleh mengejar return tinggi dengan mengambil risiko berlebihan, dan dana wakaf juga tidak boleh dipandang sebagai sumber likuiditas baru untuk menopang pasar saham. Bagi Budi, pasar modal harus diposisikan sebagai sarana pengelolaan wakaf, bukan tujuan akhir.
Untuk menjaga keamanan dana, Budi mendorong penerapan diversifikasi investasi, penetapan batas risiko yang jelas, serta pemilihan instrumen syariah yang prudent. Pengawasan dan pelaporan pengelolaan dana wakaf juga perlu dilakukan secara transparan agar masyarakat dapat memantau bagaimana dana tersebut dikelola.