WIKA akan menggelar RUPSU untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II 2021 pada 17 September 2026, panggilan resmi terbit 2 September 2026.
14 Agustus 2026Sumber: Keterbukaan Informasi IDX
Ilustrasi AI
Arahnya ke mana Netral
Laporan ini netral bagi WIKA, karena pengumuman baru berisi jadwal dan pihak penyelenggara RUPSU tanpa merinci agenda yang akan dibahas, sehingga belum ada dampak keuangan yang bisa dipastikan dari dokumen ini. Yang bersentuhan adalah arus kas dan beban bagi hasil WIKA, sebab sukuk mudharabah adalah surat utang berbasis syariah yang mewajibkan perusahaan membayar bagi hasil berkala kepada pemegangnya, dan RUPSU adalah forum bagi pemegang sukuk untuk menyetujui atau menolak perubahan atas syarat sukuk itu, misalnya jadwal pembayaran, sehingga hasilnya berpotensi mengubah kewajiban WIKA ke depan. Yang perlu dipantau adalah panggilan resmi RUPSU yang akan dimuat di surat kabar nasional pada 2 September 2026, sebab di situlah agenda sebenarnya baru akan terungkap, disusul pelaksanaan RUPSU sendiri pada 17 September 2026 pukul 14.00 WIB di WIKA Tower 2.
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) melalui Corporate Secretary Mahendra Vijaya mengumumkan rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) untuk seri Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021. Rapat dijadwalkan berlangsung Kamis, 17 September 2026, pukul 14.00 WIB, bertempat di WIKA Tower 2, Jakarta. Agenda spesifik yang akan dibahas belum dicantumkan dalam pengumuman ini, kolomnya masih kosong.
PT Bank Mega Tbk bertindak sebagai wali amanat, yaitu pihak yang mewakili kepentingan seluruh pemegang sukuk dalam berhubungan dengan WIKA, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Akta Nomor 14 tanggal 8 Februari 2021 yang dibuat di hadapan notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., beserta perubahan-perubahannya. Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, panggilan resmi RUPSU yang memuat agenda lengkap wajib dimuat di satu surat kabar harian berperedaran nasional pada Rabu, 2 September 2026.
Dengan kata lain, pengumuman yang terbit 14 Agustus 2026 ini baru tahap pemberitahuan awal jadwal dan tempat. Rincian materi yang akan diputuskan dalam RUPSU, termasuk apakah menyangkut perubahan syarat sukuk atau hal lain, baru akan terbuka lewat panggilan resmi di surat kabar dua pekan sebelum rapat berlangsung.
Penilaian arah di atas menyangkut fundamental emiten, bukan anjuran membeli atau menjual saham.
WIKAsukukRUPSUobligasi syariah
Foto ilustrasi dibuat dengan AI. Bukan dokumentasi peristiwa yang diberitakan.
Berita ini disusun redaksi The Signal dari keterbukaan informasi resmi yang disampaikan emiten ke Bursa Efek Indonesia. Catatan redaksi bersifat penjelasan, bukan rekomendasi investasi.
Mau tahu arahnya, bukan cuma beritanya?Tiap malam hari kerja, satu tulisan yang menjawab ke mana ekonomi bergerak hari itu dan apa yang akan menentukan arahnya. Plus angka pembanding yang tidak ada di situs. Gratis.
Signal+
Ke mana ekonomi bergerak hari ini, dan apa artinya buat keputusanmu besok.
Dikirim tiap malam hari kerja setelah seluruh berita hari itu dibaca.
Formulir pendaftarannya membutuhkan
JavaScript; kalau tidak muncul, daftar langsung lewat halaman Buttondown
kami.