PEMENANG NUSANTARA INTERNASIONAL, pemegang saham PT Winner Nusantara Jaya Tbk (WINR) yang bukan berstatus direksi maupun komisaris, melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan bahwa pihaknya menjual 16.492.100 lembar saham biasa WINR secara tidak langsung. Transaksi dilakukan pada 20 Agustus 2026 dengan harga Rp23 per saham, berjenis Repurchase Agreement, dengan tujuan yang disebutkan eksplisit dalam laporan yaitu menambah saham free float alias porsi saham yang beredar bebas di pasar.

Sebelum transaksi, pelapor memegang 2.600.644.300 lembar saham WINR dengan hak suara 49,68 persen. Setelah penjualan tersebut, kepemilikannya menjadi 2.584.152.200 lembar dengan hak suara turun menjadi 49,36 persen. Selisihnya adalah 16.492.100 lembar, atau sekitar 0,63 persen dari total kepemilikan pelapor sebelum transaksi. Laporan resmi disampaikan ke OJK pada 29 Agustus 2026 dengan nomor referensi LK/29082026/0002/1.

Ini merupakan laporan kedua dalam sepekan terakhir dari pelapor yang sama dengan pola serupa. Sebelumnya, media ini mencatat penjualan sekitar 16,25 juta lembar saham WINR oleh pihak yang sama, sehingga total saham yang dilepas dalam dua laporan berturut-turut ini diperkirakan mencapai sekitar 32,7 juta lembar.