Pemenang Nusantara Internasional, pemegang saham PT Winner Nusantara Jaya Tbk (WINR) yang bukan anggota direksi maupun komisaris, melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan perubahan kepemilikan sahamnya pada 4 September 2026. Sebelum transaksi, pelapor berkewarganegaraan Indonesia ini memegang 2.518.476.700 saham WINR dengan hak suara 48,11 persen. Setelah transaksi, kepemilikannya turun menjadi 2.498.476.700 saham dengan hak suara 47,72 persen.

Perubahan itu berasal dari penjualan langsung 20.000.000 saham biasa pada 1 September 2026 dengan harga Rp20 per saham, atau senilai sekitar Rp400 juta. Transaksi ini bukan bagian dari perjanjian pembelian kembali (repurchase agreement), dan tujuannya secara eksplisit disebutkan dalam dokumen sebagai menambah saham free float, yakni porsi saham yang beredar bebas dan bisa diperdagangkan publik di luar genggaman pemegang saham besar.

Laporan ini menyusul dua laporan serupa dari pemegang saham WINR lainnya pada 29 dan 30 Agustus 2026, yang masing-masing melepas 16,49 juta dan 16,25 juta saham dengan tujuan yang sama, yakni menambah free float.