PT Wintermar Offshore Marine Tbk (WINS) menyampaikan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 26 Agustus 2026 terkait pemberian jaminan perusahaan yang terjadi pada 21 Agustus 2026. Dalam transaksi ini, WINS bertindak sebagai pemberi jaminan, PT Bank Shinhan Indonesia sebagai penerima jaminan, dan PT Wintermar, anak usaha WINS yang sahamnya dikuasai lebih dari 99 persen, sebagai pihak yang dijamin. Nilai jaminan yang diberikan maksimal US$12 juta.

Jaminan ini merupakan syarat yang diminta Bank Shinhan Indonesia sebelum mencairkan fasilitas kredit senilai US$12 juta kepada PT Wintermar. Dana dari fasilitas tersebut akan dipakai PT Wintermar untuk membiayai kembali (refinancing) kapal-kapal miliknya serta memenuhi kebutuhan modal kerja. Dengan kata lain, WINS menjadi penanggung jika anak usahanya tidak mampu melunasi kredit itu ke bank.

Karena WINS dan PT Wintermar memiliki dua direktur dan satu komisaris yang sama, serta WINS merupakan pemegang saham pengendali PT Wintermar, transaksi ini tergolong transaksi afiliasi menurut Pasal 2 juncto Pasal 6.2 POJK No. 42/2020. Perusahaan menyatakan transaksi jaminan kepada bank ini dikecualikan dari kewajiban menggunakan penilai independen sesuai Pasal 6 ayat 1 huruf e POJK yang sama, dan tidak mengandung benturan kepentingan.