Wintermar Offshore Marine Tbk (WINS) menyampaikan keterbukaan informasi mengenai pemberian jaminan perusahaan (corporate guarantee) sekaligus deficit cashflow guarantee untuk anak usahanya, PT Wintermar, tertanggal transaksi 5 Oktober 2026. Jaminan ini diberikan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan nilai maksimal US$6,64 juta.

Jaminan tersebut menjadi syarat agar Bank Mandiri mengucurkan fasilitas kredit senilai US$3,64 juta kepada PT Wintermar. Nilai jaminan yang lebih besar dari nilai fasilitas kredit itu dipakai untuk mengamankan secara cross collateral, baik fasilitas yang sudah berjalan maupun fasilitas baru yang diterima PT Wintermar dari Bank Mandiri. Dana hasil fasilitas ini digunakan untuk pembiayaan ulang (refinancing) kapal-kapal milik PT Wintermar serta memenuhi kebutuhan modal kerja perusahaan.

WINS menjelaskan transaksi ini tergolong transaksi afiliasi karena PT Wintermar adalah anak usaha yang lebih dari 99 persen sahamnya dimiliki WINS, dengan dua direktur dan satu komisaris yang sama di kedua perusahaan. Berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) huruf e POJK 42/2020, jaminan kepada bank seperti ini dikecualikan dari kewajiban memakai penilai independen. Perusahaan menyatakan transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan dan seluruh informasi material telah diungkapkan.