PT Wintermar Offshore Marine Tbk (WINS) melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan bahwa pada 29 Oktober 2026 perusahaan memberikan jaminan perusahaan dengan nilai maksimal Rp129.355.200.000 kepada PT Bank Nano Syariah. Jaminan ini menjadi syarat bagi PT Bank Nano Syariah untuk mengucurkan fasilitas kredit baru senilai Rp130 miliar kepada PT Sentosasegara Mulia Shipping (SMS), anak usaha WINS yang sahamnya dikuasai lebih dari 99 persen. Laporan ditandatangani secara elektronik oleh Corporate Secretary WINS, Nely Layanto.

Dana dari fasilitas tersebut akan dipakai SMS untuk pembiayaan kembali (refinancing) kapal-kapal yang dimilikinya, serta untuk memenuhi kebutuhan modal kerja. Transaksi ini digolongkan sebagai transaksi afiliasi berdasarkan Peraturan OJK No. 42/2020 karena tiga alasan: WINS dan SMS memiliki satu direktur yang sama, SMS adalah anak usaha yang dikendalikan WINS, dan WINS merupakan pemegang saham utama SMS.

Perusahaan menyatakan transaksi pemberian jaminan ke bank seperti ini dikecualikan dari kewajiban menggunakan penilaian independen Kantor Jasa Penilai Publik, sesuai Pasal 6 Ayat (1) huruf e POJK 42/2020. WINS juga menegaskan transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan dan seluruh informasi material telah diungkapkan secara lengkap.