PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU) menyampaikan surat penjelasan bernomor 426/WMU-CS/X/2026 tanggal 2 Oktober 2026, sebagai jawaban atas permintaan Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-12638/BEI.PP1/10-2026 tanggal 1 Oktober 2026 terkait volatilitas transaksi efek perseroan. Dalam surat yang ditandatangani Direktur Wahyu Andi Susilo itu, perseroan menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang belum diungkapkan sebagaimana diatur POJK Nomor 31/POJK.04/2015 maupun ketentuan III.2.1 Peraturan I-E BEI, dan tidak mengetahui adanya aktivitas tidak biasa dari pemegang saham tertentu sesuai POJK Nomor 4 Tahun 2024.

Poin yang paling konkret dari surat ini ada pada jawaban soal rencana tindakan korporasi dalam tiga bulan ke depan. WMUU mengonfirmasi tengah memproses Penawaran Umum Terbatas dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD), atau biasa disebut rights issue, yang menurut perseroan sudah pernah diumumkan lewat IDXnet, situs web bursa, dan situs web perusahaan sendiri. Perseroan tidak mencantumkan jadwal, harga pelaksanaan, maupun target dana yang ingin dihimpun dari aksi ini dalam surat tersebut.

Perseroan juga mengonfirmasi hasil komunikasi dengan pemegang saham pengendali, yang menyatakan berencana tetap mempertahankan kepemilikan sahamnya di WMUU serta mendukung rencana PMHMETD dan aksi korporasi lain ke depan. Dengan kata lain, pengendali tidak berniat mengurangi porsi kepemilikannya di tengah proses rights issue yang sedang berjalan.