TANCORP INVESTAMA MULIA, pemegang saham PT Mega Perintis Tbk (ZONE) yang bukan merupakan anggota direksi atau dewan komisaris perusahaan, melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan bahwa pihaknya membeli 41.921.200 lembar saham biasa ZONE pada 7 Oktober 2026 dengan harga Rp700 per saham. Pembelian dilakukan secara tidak langsung melalui mekanisme Repurchase Agreement, yakni transaksi jual beli saham dengan perjanjian jual kembali, dengan tujuan investasi.

Dengan pembelian ini, jumlah saham ZONE yang dipegang TANCORP naik dari 205.797.000 lembar menjadi 247.718.200 lembar, atau bertambah 20,37 persen dari kepemilikan sebelumnya. Perubahan ini turut mengangkat hak suara TANCORP di ZONE dari 23,65 persen menjadi 28,47 persen. Laporan disampaikan sesuai Pasal 2 Ayat 2 POJK Nomor 4/2024 tentang kewajiban melaporkan setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka kepada OJK.