PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) memanggil pemegang sahamnya untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 13 November 2026, pukul 10.00 WIB di Kantor Pusat PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Jalan Raya Pasar Minggu KM 18, Jakarta Selatan. Rapat ini hanya membawa satu mata acara, yaitu perubahan susunan direksi dan dewan komisaris perseroan. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pemberitahuan rencana RUPS yang sudah diumumkan perseroan pada 7 Oktober 2026 melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web perseroan, dan situs web KSEI.

Dalam penjelasan agenda, direksi menyebut perubahan pengurus ini merujuk pada Pasal 11 ayat 10 dan Pasal 14 ayat 12 Anggaran Dasar perseroan, yang menyatakan bahwa pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi maupun dewan komisaris memang menjadi kewenangan RUPS. Dokumen pemanggilan belum mencantumkan nama calon yang akan diangkat atau diberhentikan, sehingga susunan pengurus baru baru bisa diketahui publik setelah rapat berlangsung.

Pemegang saham yang berhak hadir dan memberi suara adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham per 21 Oktober 2026. Karena pengumuman ini sekaligus berfungsi sebagai undangan resmi sesuai Pasal 82 ayat 2 UU Perseroan Terbatas, perseroan tidak mengirim undangan terpisah ke masing-masing pemegang saham. Bagi yang berhalangan hadir secara fisik, perseroan mendorong pemberian kuasa elektronik melalui sistem eASY.KSEI atau kuasa tertulis kepada pihak independen, sesuai ketentuan POJK Nomor 15/POJK.04/2020.