PT Adhi Karya (Persero) Tbk menjawab permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia menyusul gagalnya Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) pada 6 Agustus 2026 menyetujui perubahan syarat Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022. Dalam surat bernomor 322/SP-VIII/2026 yang ditandatangani Corporate Secretary Siswanto, perseroan menyatakan telah berkoordinasi dengan PT Bank Mega Tbk selaku wali amanat untuk menggelar RUPO lanjutan pada 11 September 2026. Pengumuman RUPO lanjutan itu sudah disebarkan lewat surat kabar, situs web Bursa, dan situs web perseroan.

Pembayaran bunga ke-17 obligasi tersebut untuk seri B dan seri C dijadwalkan jatuh tempo pada 24 Agustus 2026. Adhi Karya menyatakan akan mengumumkan kesiapan dananya sehari sebelum tanggal jatuh tempo itu, mengikuti ketentuan Bursa nomor IV.2.12. Untuk tiga kali pembayaran bunga yang menjadi agenda RUPO yang ditolak, yaitu bunga ke-17, ke-18, dan ke-19, perseroan merinci kebutuhan dana masing-masing sebesar Rp60.824.400.000 per pembayaran, sehingga totalnya mencapai Rp182.473.200.000.

Perseroan secara terbuka mengakui adanya risiko tidak dapat membayar bunga sesuai jadwal setelah RUPO tidak disetujui. Mitigasi yang disebut baru sebatas koordinasi dengan Bank Mega untuk menyelenggarakan RUPO lanjutan. Bursa turut mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan IV.2.12, jika perusahaan tercatat tidak siap membayar kewajiban atas efek, baik bunga, fee, bagi hasil, maupun pokok, maka wajib menyampaikannya ke Bursa paling lambat satu hari bursa sebelum tanggal jatuh tempo.