PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk (ADMR) memberikan tanggapan resmi atas surat permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia Nomor S-13061/BEI.PP2/10-2026 tertanggal 13 Oktober 2026, yang menanyakan dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap operasional perseroan. Tanggapan ditandatangani Corporate Secretary Mahardika Putranto dan disampaikan pada 15 Oktober 2026.

Perseroan menjelaskan bahwa wilayah operasional melalui entitas anaknya tersebar di Kabupaten Murung Raya dan Barito Utara (Kalimantan Tengah), Mahakam Ulu (Kalimantan Timur), Balangan (Kalimantan Selatan), serta Bulungan (Kalimantan Utara). Per 30 Juni 2026, lokasi-lokasi tersebut menyumbang sekitar 3,87 juta ton produksi, atau sekitar 99,65 persen dari total pendapatan konsolidasian perseroan, sehingga hampir seluruh bisnis ADMR bergantung pada wilayah yang rawan terdampak karhutla musim ini.

ADMR menyatakan karhutla saat ini belum mengganggu kegiatan operasional maupun target produksi 2026, dan tidak ada penghentian operasi yang tidak direncanakan di sitenya. Namun perseroan mengaku belum bisa menghitung dampak finansial karhutla terhadap pendapatan, laba, dan nilai aset. Sebagai mitigasi, entitas anak melakukan pengawasan 24 jam, menyiapkan personel dan sarana pemadam kebakaran, membangun sekat bakar dan embung penampung air, serta bekerja sama dengan BPBD, Dinas ESDM, kepolisian setempat, dan Masyarakat Peduli Api. Perseroan juga memastikan tidak sedang menghadapi atau berpotensi menghadapi proses hukum maupun sanksi administratif terkait karhutla, dan tidak ada informasi material lain yang belum diungkapkan.