PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk (ADMR) menyampaikan laporan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2 November 2026 berupa penegasan mengenai siapa pengendali perusahaan. Laporan ini merupakan tindak lanjut atas surat OJK Nomor S-2552/PM.222/2026 tertanggal 30 Oktober 2026, dan mengacu pada Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka serta Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang pemilik manfaat korporasi.

Berdasarkan struktur kepemilikan saham berjenjang sampai mata rantai terakhir di dalam grup perusahaan, ADMR menegaskan bahwa pemilik manfaat yang juga merupakan pengendali tingkat individu perseroan sejak penawaran umum saham perdana adalah: Garibaldi Thohir, Edna Thohir, Hireka Vitaya, dan Erick Thohir dari Keluarga Thohir; Meity Subianto, Arini Saraswaty Subianto, Armeilia Widayanti Subianto, dan Ardiani Kartika Sari Subianto dari Keluarga Subianto; Ny. T.P. Rachmat L.R. Imanto dan Christian Ariano Rachmat dari Keluarga Rachmat; serta Edwin Soeryadjaya.

Perusahaan menyebut keterbukaan ini bertujuan menyelaraskan dan meluruskan seluruh pengungkapan terkait pengendali perseroan yang selama ini telah disampaikan dalam berbagai keterbukaan informasi dan laporan kepada publik. ADMR menyatakan tidak ada dampak dari penegasan ini terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.