PT Andira Agro Tbk (ANDI) menjawab permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia atas volatilitas transaksi sahamnya pada 23 Oktober 2026, melalui surat bernomor 008/DIR-FI/BEI/X/2026 tanggal 27 Oktober 2026 yang ditandatangani Direktur Utama Francis Indarto. Jawaban ini merespons surat BEI No. S-13415/BEI.PP1/10-2026 yang meminta klarifikasi atas pergerakan harga dan transaksi efek Perseroan.

Dalam surat itu, Andira Agro mengungkapkan bahwa PT Bank Permata Tbk telah mengalihkan piutang atas kredit Perseroan, lewat mekanisme yang disebut cessie, kepada PT Puncak Jaya Sejahtera (PJS). Pengalihan ini tercantum dalam surat Bank Permata No. 300/SK/LVWO3/SAM/X/2026 tanggal 21 Oktober 2026. Akibatnya, kewajiban utang bank Perseroan yang sebelumnya ke Bank Permata kini beralih menjadi utang kepada PJS, dengan syarat dan ketentuan yang sama seperti tercantum dalam perubahan terakhir Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. 27440/KK/AMD/IX/2024/SAM tanggal 6 September 2024.

Andira Agro juga menegaskan kembali bahwa PJS, pada 26 Oktober 2026, telah mengambil alih 33 persen saham yang sebelumnya dipegang oleh pemegang saham pengendali lama melalui transaksi di pasar negosiasi Bursa Efek Indonesia. Menyusul perubahan pengendali ini, Perseroan menyatakan sedang menyiapkan pemenuhan ketentuan POJK 9/POJK.04/2018 tentang pengambilalihan perusahaan terbuka, termasuk penyesuaian kebijakan internal dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengubah susunan pengurus Perseroan.