Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapat tambahan anggaran lebih dari 100 persen atas perintah Presiden Prabowo Subianto, menjelang usia lembaga ini yang genap 24 tahun. Penambahan dana tersebut, menurut PPATK, ditujukan untuk memperkuat fungsi intelijen keuangan dalam mencegah dan menindak pencucian uang, pendanaan terorisme, serta kejahatan lain yang merugikan negara.

Salah satu fokus utamanya adalah judi online. PPATK mencatat perputaran dana judi online turun dari sekitar Rp359,81 triliun pada 2024 menjadi Rp286,84 triliun pada 2025, atau turun 20,3 persen. Sementara itu, jumlah setoran ke rekening judi online justru naik dari Rp34 triliun pada 2024 menjadi Rp51,3 triliun pada 2025, sebelum tercatat sekitar Rp22 triliun pada semester pertama 2026. PPATK juga menghentikan transaksi pada 5.762 rekening bandar judi online dan menyita Rp588,62 miliar dana judi online berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, di luar dana yang masih diblokir penyidik atau belum diputus pengadilan.

Sepanjang 2025 hingga semester pertama 2026, PPATK menyerahkan 1.479 Hasil Analisis, yakni laporan hasil penelusuran transaksi mencurigakan, kepada aparat penegak hukum, ditambah 17 Hasil Pemeriksaan sebagai bagian dari dukungan penanganan berbagai tindak pidana.

PPATK juga merilis data indikasi nilai transaksi pada berbagai jenis kejahatan selama periode yang sama. Indikasi transaksi korupsi tercatat sekitar Rp195,77 triliun, narkotika Rp7,72 triliun, kejahatan perbankan Rp25,15 triliun, dan pasar modal Rp1,52 triliun. Di sektor sumber daya alam, indikasi transaksi pertambangan mencapai Rp684,71 triliun, kejahatan lingkungan hidup Rp198,87 triliun, dan kehutanan Rp360 miliar. Untuk kejahatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, indikasi transaksi penipuan tercatat Rp33,78 triliun dan perdagangan orang Rp417 miliar. PPATK sendiri menegaskan seluruh angka ini adalah indikasi hasil olahan data, bukan nilai kerugian negara atau hasil kejahatan yang sudah disita.

Di luar itu, PPATK mengklaim kerja lembaganya turut menyumbang penerimaan negara sebesar Rp20,27 triliun sepanjang 2020 hingga Juni 2026. PPATK juga mencatat untuk pertama kalinya pegawainya mendapat penugasan di FATF, badan antipencucian uang global yang bermarkas di Paris, dengan persetujuan presiden.