PT Arkora Hydro Tbk (ARKO) mengumumkan bahwa anak usaha tidak langsungnya, PT Endorshine Energy Solutions (EES), yang dimiliki melalui PT Arkora Tenaga Matahari dan PT Arjuna Hidro, pada 21 September 2026 menandatangani Akta Perjanjian Pembiayaan Nomor 48 dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau SMI, perusahaan pembiayaan infrastruktur milik negara. Akta dibuat di hadapan notaris Monica Kusumadewi di Jakarta dan memberi EES fasilitas pembiayaan dengan nilai maksimum US$9,8 juta. Dana ini ditujukan untuk membiayai proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) milik EES yang sudah beroperasi secara komersial.

Dalam rupiah, nilai transaksi ini tercatat Rp174,57 miliar, setara 34 persen dari ekuitas ARKO berdasarkan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2025 yang diperiksa Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia dan Rekan. Karena melebihi ambang 20 persen dari ekuitas, transaksi ini masuk kategori Transaksi Material sesuai POJK 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Meski begitu, perseroan tidak perlu meminta persetujuan RUPS maupun memakai jasa penilai independen, karena transaksi ini termasuk pengecualian dalam Pasal 11 huruf b POJK tersebut, yaitu pinjaman yang diterima langsung dari perusahaan pembiayaan infrastruktur.

Manajemen menyatakan perjanjian ini berdampak positif terhadap operasional, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha perseroan. Keterbukaan informasi ini ditandatangani Direktur Utama ARKO, Aldo Artoko, dan diumumkan di situs web perseroan pada 23 September 2026.