PT Arkora Hydro Tbk (ARKO) menandatangani Addendum Ketiga atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham dengan anak usahanya, PT Arkora Hydro Malili (AHM), pada 30 Oktober 2026. Melalui addendum ini, batas maksimal pinjaman yang diberikan Arkora Hydro kepada AHM naik dari Rp75 miliar menjadi Rp110 miliar, bertambah Rp35 miliar. Nilai transaksi ini setara 21 persen dari ekuitas Arkora Hydro berdasarkan laporan keuangan konsolidasian per 31 Desember 2025, sehingga tergolong transaksi material menurut aturan Otoritas Jasa Keuangan.

Meski tergolong material, transaksi ini dikecualikan dari kewajiban memakai jasa penilai independen dan meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. Pengecualian ini berlaku karena AHM adalah perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki Arkora Hydro secara tidak langsung lebih dari 99 persen, melalui PT Arkora Tomoni Hydro dan PT Arjuna Hidro. Transaksi ini juga tergolong transaksi afiliasi karena Arkora Hydro dan AHM memiliki kesamaan manajemen: Aldo Artoko menjabat Direktur Utama di Arkora Hydro dan Komisaris di AHM, sementara Ricky Hartono menjabat Direktur di kedua perusahaan.

Manajemen beralasan transaksi dengan pihak terafiliasi ini memudahkan koordinasi dan menjaga kerahasiaan strategi bisnis dibandingkan jika dilakukan dengan pihak luar grup. Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke OJK pada 3 November 2026, Direksi dan Dewan Komisaris Arkora Hydro menyatakan transaksi ini tidak berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan perseroan.