PT Arkora Hydro Tbk (ARKO) melaporkan ke Bursa Efek Indonesia bahwa perseroan menghadapi perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh pihak bernama Bima. Gugatan ini terkait tagihan yang diklaim sebagai kewajiban perseroan kepada pemasoknya, dengan tanggal kejadian yang tercatat pada 19 September 2026.

Jumlah tagihan yang diperkarakan sebesar Rp70 juta. Perseroan menyatakan kewajiban ini berdampak material terhadap keuangannya, setara dengan 1 persen dari total aset perseroan berdasarkan laporan keuangan per 6 September 2026. Jangka waktu pemenuhan kewajiban ditetapkan dari 13 September 2026 hingga 28 September 2026, sehingga perseroan memiliki waktu sekitar dua minggu sejak tanggal pelaporan ini untuk menuntaskan tagihan tersebut.

Dalam laporan itu, perseroan tidak merinci secara spesifik alasan belum terpenuhinya pembayaran kepada pemasok maupun penjelasan lengkap manajemen atas gugatan tersebut. Dokumen keterbukaan ini ditandatangani oleh Rana, disebut sebagai pihak yang menyetujui (approver) laporan, atas nama PT Arkora Hydro Tbk.