Pada 24 Agustus 2026, PT Arkora Hydro Tbk (ARKO) melaporkan bahwa anak usahanya, PT Arkora Tenaga Matahari (ATM), yang dimiliki langsung lebih dari 99 persen oleh ARKO, mendirikan perusahaan baru bernama PT Endorshine Energi Matahari (PT EEM). Pendirian ini tercatat dalam Akta Pendirian Nomor 59 tanggal 20 Agustus 2026 yang dibuat di hadapan notaris Dr. Ninik Noviana di Kota Batam, dan telah mendapat pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum lewat Surat Keputusan Nomor AHU-0067768.AH.01.01.TAHUN 2026 tertanggal 21 Agustus 2026. Surat keputusan itu baru diterima ARKO pada 24 Agustus 2026.

Struktur pemegang saham PT EEM terdiri dari PT ATM dengan 2.499 lembar saham atau 99,96 persen, dan Ricky Hartono, yang juga menjabat Corporate Secretary ARKO, dengan 1 lembar saham atau 0,04 persen, dari total 2.500 lembar saham. Lewat struktur ini, ARKO secara tidak langsung memegang 99 persen kepemilikan di PT EEM. Nama perusahaan baru ini, Endorshine Energi Matahari, mengindikasikan bisnis di sektor energi surya, melengkapi bisnis inti ARKO di pembangkit listrik tenaga air.

Dalam laporannya ke Bursa Efek Indonesia, manajemen ARKO menyatakan pendirian anak usaha ini membawa dampak positif bagi kegiatan operasional, keuangan, dan kelangsungan usaha perseroan, meski perusahaan tidak merinci nilai modal, rencana proyek, atau kapasitas pembangkit yang akan dibangun PT EEM. Laporan ditandatangani oleh Presiden Direktur ARKO, Aldo Artoko.