PT Arkora Hydro Tbk (ARKO) melaporkan perubahan kepemilikan saham oleh salah satu anggota Dewan Komisarisnya, Arya Pradana Setiadharma, kepada Otoritas Jasa Keuangan pada 2 Oktober 2026. Sebelum transaksi, Arya memegang 1.725.000 lembar saham ARKO dengan hak suara 0,06 persen. Setelah transaksi, kepemilikannya naik menjadi 1.945.000 lembar, setara hak suara 0,07 persen, atau bertambah 220.000 lembar.

Penambahan saham itu terjadi lewat dua kali pembelian tidak langsung. Pembelian pertama sebanyak 135.000 lembar saham biasa dieksekusi pada 30 September 2026 di harga Rp3.307 per saham. Pembelian kedua sebanyak 85.000 lembar dieksekusi sehari kemudian, 1 Oktober 2026, di harga Rp3.121 per saham. Kedua transaksi tersebut dicatat dengan tujuan investasi.

Laporan ini disampaikan sesuai kewajiban Pasal 2 Ayat 1 POJK Nomor 4/2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka, yang mewajibkan setiap anggota direksi atau komisaris melaporkan perubahan kepemilikan sahamnya kepada OJK.