PT Arkora Hydro Tbk (ARKO) mengumumkan bahwa dua anak usahanya, PT Nosu Hydro dan PT Arkora Ekon Indonesia (Aekon), menandatangani perjanjian konstruksi pada 7 September 2026 untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Pongbembe berkapasitas 20 megawatt. Perjanjian bernomor 007.SP/NH/IX/2026 ini bernilai Rp287.981.228.000, hampir Rp288 miliar.

Nilai kontrak ini setara 56 persen dari ekuitas ARKO yang tercatat Rp516,2 miliar per 31 Desember 2025, sehingga tergolong transaksi material menurut aturan OJK. Namun karena Nosu dan Aekon merupakan anak usaha yang sahamnya dikuasai ARKO secara langsung maupun tidak langsung di atas 99 persen, transaksi ini dikecualikan dari kewajiban meminta persetujuan RUPS maupun menggunakan jasa penilai independen. Ketiga perusahaan ini juga memiliki jajaran direksi dan komisaris yang tumpang tindih: Aldo Henry Artoko menjabat Direktur Utama ARKO sekaligus Komisaris Nosu dan Direktur Utama Aekon, Ricky Hartono menjabat Direktur ARKO sekaligus Direktur Nosu dan Komisaris Utama Aekon, sementara Ismu Nugroho menjabat Direktur ARKO sekaligus Komisaris Aekon.

Manajemen ARKO menyebut transaksi dengan pihak terafiliasi ini dipilih karena memudahkan koordinasi dan menjaga kerahasiaan strategi bisnis dibanding bekerja sama dengan pihak ketiga yang tidak terafiliasi. Perseroan menyatakan transaksi ini tidak berdampak signifikan terhadap kondisi keuangannya, dan tetap wajib melaporkan transaksi ini kepada Otoritas Jasa Keuangan meski tidak memerlukan pengumuman lebih lanjut kepada publik.